Polisi telah mengantongi pemicu kebakaran Malang Plaza. Soal terdapatnya pelanggaran pidana, polisi hendak terus mendalami.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto berkata hasil penyelidikan dari Regu Labfor Mabes Polri cabang Surabaya dikenal kalau api berasal dari instalasi kabel di gedung bioskop studio 1 yang meleleh akibat kebocoran listrik.
” Ditemui instalasi kabel listrik dibakar parah, meleleh maupun arching( melengkung) serta putus- putus yang menampilkan sisa dibakar terjalin kebocoran arus listrik,” ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa( 16/ 5/ 2023).
Budi Hermanto pula menyebut kalau kabel instalasi listrik yang dibakar terletak di dekat panggung layar studio 1. Kabel dalam keadaan meleleh pula disebabkan dari penumpukan panas ataupun heater accumulation akibat terbentuknya kebocoran arus listrik pada jalan kabel instalasi.
” Akibat terbentuknya kebocoran arus listrik, yang bisa melelehkan serta membakar isolasi kabel. Setelah itu tumbuh membakar media di sekitarnya. Antara lain kertas plastik, kain kayu serta spon( busa). Kesimpulan yang hasil dari laboratorium forensik Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Sedangkan dari beberapa ilustrasi dari sisa kebakaran Malang Plaza yang diteliti oleh Regu Labfor, tidak menciptakan pemicu kebakaran berasal dari bahan bakar hidrokarbon ataupun pelarut yang gampang menyala.
Sehingga sedikit mungkin bila kebakaran diakibatkan oleh aspek di luar kebocoran listrik pada instalasi jaringan kabel di gedung bioskop studio 1 tersebut.
Sedangkan ditanya soal terdapatnya terdakwa dalam peristiwa kebakaran itu. Budi Hermanto mengaku dugaan terdapatnya pelanggaran pidana masih hendak di dalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
” Ya ini namanya belum( terdakwa), masih dalam proses penyelidikan serta hasilnya kalau itu kebakaran oleh kabel bukan terbakar. Jadi kami tidak bisa jadi menetapkan terdakwa asal- asalan,” jawabnya.
” Yang tentu nanti pengecekan terhadap saksi- saksi ini pula hendak kita jalani. Sebab ini telah hasil dari labfor maksudnya kami membacakan hasil labfor. Tetapi bila terdapat data masukkan lain tidak menutup mungkin penyelidikan senantiasa terus berlangsung didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Budi Hermanto mengaku, bersama Pemkot Malang hendak melaksanakan kajian terpaut sistem keamanan bangunan Malang Plaza, tercantum ketersediaan perlengkapan pemadam kebakaran, sekalian jalan evakuasi layak ataupun tidak.
Tercantum kapan terakhir kalinya Malang Plaza melaksanakan maintenance baik terhadap instalasi listrik, serta fitur keamanan yang lain.
” Kita wajib bersama mengkaji bersama Pemerintah Kota Malang, satu status kelayakan dari gedung tersebut, umumnya bangunan secara raga masih dapat bertahan 25 hingga dengan 30 tahun ke depan. Namun instrumen yang terdapat kabel listrik, air, instalasi serta lain- lain ini belum pasti dicoba maintenance. Nah ini kita wajib amati kapan terakhir kali gedung Malang Plaza melaksanakan maintenance terhadap kelistrikan serta pengairan maupun pemipaan,” bebernya.