Hotman Paris siap berikan sokongan penuh terhadap sopir bis pariwisata yang jadi terdakwa. Dia mempertanyakan soal posisi parkir.
Sopir serta kernet bis pariwisata yang masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah sudah diresmikan selaku terdakwa. Keduanya dikira melanggar pasal 359 KUHP terpaut kelalaian dengan ancaman hukuman optimal 5 tahun penjara. Penetapan terdakwa itu menuai polemik tertentu.
Tidak sedikit yang memperhitungkan sopir serta kernet itu tidak bersalah. Alasannya, keadaan rem tangan serta roda masih terkunci dikala bis tergelincir sebagaimana dalam ditemui dalam investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi( KNKT). Tidak terkecuali pengacara Hotman Paris. Hotman pula mempertanyakan terpaut keadaan posisi parkir bis tersebut.
” Apakah layak parkir semacam ini? Dimana Dinas Pariwisata serta pengelola parkir?” tulis Hotman dalam akun instagramnya.
Dalam unggahan itu, Hotman menyertakan potongan gambar di Tiktok saat sebelum bis tergelincir. Dilihat detikOto, bis berjajar banyak di keadaan jalur yang menyusut. Lebih dahulu, Hotman pula mempertanyakan soal keadaan tanah di posisi parkir. Jika itu parkir formal serta keadaan tanahnya kurang baik, hingga sopir tidak dapat disalahkan.
” Kacian supir permasalahan Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib supir ini hendak berakhir lusuh semacam KTP nya? Perlu sokongan 290 juta netizen Permasalahan Supir di Guci! Jika benar malam saat sebelum tidur pada dikala parkir dipasang rem tangan serta ban diganjal setelah itu ia tidur serta hingga mobil terperosok masuk sungai supir belum sempat memasukan mobil yang diparkir karena yang manasin mobil merupakan kenek semacam biasa. Bagi KNKT rem tangan ban mobil balik masih terpasang pada dikala mobil di angkat dari sungai. Apakah pemicu nya sebab tanah tempat parkir yang gembur? Hendak namun tanah tersebut merupakan parkir formal serta supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah supir harus mempelajari tanah saat sebelum parkir? Emang nya ia insyinur pertanian? Supir ini perlu sokongan 250jt netizen Indonesia,” tulis Hotman.
Semata- mata data, KNKT menyebut pemicu bis dapat meluncur deras sebab medan yang menyusut, ditambah keadaan tanah yang tidak normal. Senior Investigator yang pula Plt Kepala Subkomite Investigasi Kemudian Lintas Angkutan Jalur KNKT, Ahmad Wildan menyebutnya selaku tenaga potensial.
” Pada suatu bis yang lagi diparkir di sesuatu jalur menyusut, hingga bis itu hendak mempunyai tenaga potensial buat meluncur ke dasar. Bis hendak diam di tempat bila ditahan oleh sesuatu style yang besarnya lebih besar dari tenaga yang mendorongnya ke dasar,” kata Wildan.